Selasa, 24 November 2009

Punya Ani yg d best....Artikel....

OPTIMALISASI PAJAK
MENUJU MASYARAKAT MADANI

Sumber pendapatan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita terdiri dari penerimaan dalam negeri dan hibah. Penerimaan dalam negeri dibagi menjadi 2, yaitu penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Penerimaan perpajakan masih dibagi lagi menjadi pajak dalam negeri yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Cukai, dan Pajak lainnya. Untuk pajak perdagangan internasional meliputi bea masuk dan pajak/pungutan ekspor. Nah, perlu Anda ketahui bahwa sumber penerimaan negara yang paling besar merupakan sektor pajak. Pajak menyumbang 80% dari keseluruhan pendapatan negara dalam APBN. Lalu, apa sih yang dimaksud dengan pajak itu?
Menurut Prof. SI Djajaningrat, pajak merupakan suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari pada kekayaan kepada negara disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan–peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa balik dari negara secara langsung, dan digunakan untuk memelihara kesejahteraan umum (Drs. Wahyu Adji Ep. dkk, 2004: 63).
Dengan demikian pajak merupakan iuran wajib yang diatur dalam undang–undang yang harus dibayarkan wajib pajak kepada negara, tidak mendapatkan imbalan jasa secara langsung dari negara, dan dipakai untuk membiayai keperluan umum bagi seluruh anggota masyarakat. Selain penerimaan perpajakan ada juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi penerimaan Sumber Daya Alam (SDA), bagian laba BUMN, dan PNBP lainnya.
Menyinggung masalah Sumber Daya Alam, sebenarnya Indonesia kaya akan sumber daya alam dan sumber daya manusia. Negara ini bisa sangat kaya apabila kedua unsur tadi dipadukan. Caranya, sumber daya alam yang melimpah diolah oleh tenaga-tenaga ahli yang nantinya akan menghasilkan suatu barang yang mempunyai nilai jual tinggi. Ini akan berpengaruh besar bagi penerimaan
negara dalam APBN. Namun, hambatan yang paling besar kita alami adalah di sektor SDM yaitu kurangnya tenaga kerja yang berkualitas. Banyak sekali kekayaan alam kita dieksploitasi oleh negara lain yang kualitas sumber daya manusianya jauh di atas kemampuan SDM kita.
Melihat kondisi tersebut maka satu–satunya jalan yang bisa kita ambil untuk mendongkrak pendapatan negara dalam APBN ialah mengoptimalkan sektor pajak. Namun demikian, sektor pajak pun juga mengalami hambatan yaitu enggannya para wajib pajak untuk membayar pajak pada pemerintah. Hal ini dikarenakan banyak dari mereka yang belum mengetahui manfaat betapa pentingnya membayar pajak. Hambatan–hambatan lain yaitu kurang jelasnya informasi mengenai apa saja yang wajib dikenakan pajak serta berapa nominal yang harus dibayarkan untuk setiap barang wajib pajak. Sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa membayar pajak harus melalui prosedur yang rumit dan merepotkan, tidak ada sanksi yang tegas dari pemerintah untuk para wajib pajak yang enggan membayar pajak. Ditambah lagi, jarak kantor pelayanan pajak yang letaknya cukup jauh dari rumah penduduk hingga makin menambah enggannya mereka. Mereka berpikir dua kali untuk membayar pajak yang pungutannya justru lebih kecil dari ongkos perjalanan sampai ke kantor pelayanan pajak.
Pembayaran pajak bisa menjadi permasalahan yang kompleks di negara Indonesia. Tetapi hal tersebut bisa diatasi jika pemerintah mampu menciptakan beberapa langkah kerja yang mempunyai visi untuk mengoptimalkan pendapatan negara dalam APBN khususnya pada sektor pajak. Langkah-langkah yang bisa diambil pemerintah adalah sebagai berikut:
Pertama, membentuk tim yang mempunyai kinerja profesional dari Direktorat Jendral Pajak (Dirjen Pajak). Tidak bisa dipungkiri bahwa salah satu penyebab seseorang enggan membayar pajak yaitu karena kurangnya informasi yang lengkap dari pemerintah tentang barang apa saja yang wajib dikenai pajak. Untuk itu, pemerintah melalui tim dari Dirjen Pajak hendaknya menyosialisasikan kepada masyarakat tentang hal-hal yang berkaitan dengan wajib pajak. Sosialisasi
ini pasti membutuhkan waktu yang cukup lama. Oleh sebab itu, tim ini seyogianya dibentuk di tiap–tiap kabupaten di seluruh Indonesia.
Sosialisasi ini bisa dilakukan secara bertingkat. Dengan cara, tim Dirjen Pajak di tiap-tiap kabupaten mengumpulkan seluruh bupati di kabupaten tersebut untuk selanjutnya dilakukan sosialisasi dan pembagian pamflet mengenai apa saja yang wajib dikenai pajak dan berapa nominalnya. Selanjutnya para bupati dituntut menyampaikan kepada para camat di daerah mereka perihal sosialisasi yang mereka terima. Para camat juga harus menyampaikan kepada seluruh kepala desa di masing–masing kecamatan. Dan pada akhirnya kepala desa menyampaikan sosialisasi yang mereka terima kepada warganya. Ini bisa dilakukan melalui rapat rutin di setiap desa sebulan sekali atau melalui pertemuan–pertemuan antarwarga lainnya.
Kedua, memodernisasi sistem pemungutan pajak di seluruh kantor pelayanan pajak di Indonesia. Kita patut bangga pada pemerintah. Karena hingga akhir tahun 2008 ini, kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia sudah memasuki era modernisasi. Ini berarti akan mempermudah pembayaran pajak baik dari segi administrasi maupun teknologi informasi. Namun, hal tersebut harus tetap diimbangi dengan pelayanan yang baik dan profesional. Sikap ramah, murah senyum dan sabar harus diterapkan dalam melayani setiap wajib pajak yang ingin membayar pajak.
Kini di zaman yang serba modern, pembayaran pajak bisa dilakukan secara online di setiap kantor pelayanan pajak. Sangat menguntungkan bagi wajib pajak yang memiliki kesibukan tinggi. Mereka bisa dengan mudah membayar pajak melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Di sisi lain pemerintah pun harus mengimbangi dengan memberikan prosedur–prosedur yang mudah supaya pembayaran pajak lewat ATM tidak mengalami kendala. Dengan demikian, tidak ada alasan lagi bagi wajib pajak untuk beranggapan bahwa membayar pajak harus melalui prosedur yang rumit dan merepotkan.
Ketiga, memberi sanksi tegas kepada para wajib pajak yang enggan membayar pajak. Pemerintah membebankan denda pada mereka jika memang mereka kedapatan enggan dan terlambat membayar pajak. Denda dapat berupa
uang atau barang berharga yang dimiliki. Untuk barang berharga, pemerintah bisa menyitanya hingga batas waktu 1 bulan sampai membayar pajak.
Atau dengan cara lain, misalnya setiap wajib pajak yang hendak membuat atau memperpanjang Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan keperluan lainnya seperti menikah atau pindah rumah, mereka harus menyertakan Surat Pemberitahuan (SPT) telah membayar pajak dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Pemerintah dengan pihak kelurahan di seluruh Indonesia harus bekerja sama agar program ini berjalan dengan baik dan tidak ada aksi protes dari masyarakat. Program ini juga harus disosialisasikan sedini mungkin pada masyarakat luas agar mereka tidak kaget.
Keempat, mendirikan kantor–kantor pelayanan pajak yang mudah dijangkau oleh para wajib pajak. Misalnya dengan mendirikan satu kantor pelayanan pajak di setiap kecamatan di seluruh Indonesia dengan didukung fasilitas yang memadai. Jadi, dapat mengatasi masalah jarak tempuh antara kantor pelayanan pajak yang sulit dijangkau dan tempat tinggal para wajib pajak.
Yang tidak kalah penting dari semua langkah–langkah di atas adalah menumbuhkan kesadaran para wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu. Dengan tumbuhnya kesadaran si wajib pajak maka otomatis mereka akan berinisiatif membantu pemerintah mengoptimalkan penerimaan pajak dalam APBN. Cara yang paling sederhana dan efektif, misalnya kepala desa menunjuk 5 warga di desanya untuk mengkoordinasi pembayaran pajak setiap warga desa. Bagi warga yang malas membayar pajak ke kantor pelayanan pajak, bisa membayar lewat perwakilan 5 warga tadi. Dengan konsekuensi adalah 5 warga tersebut diberi imbalan, misalnya imbalan tersebut diambil dari iuran antarwarga desa atau dari kas desa tersebut. Kemudian setelah terkumpul semua, 2 dari 5 warga tersebut menyetorkan pembayaran pajak di desanya ke kantor pelayanan pajak terdekat. Jika sistem ini diberlakukan di seluruh desa di Indonesia, otomatis penerimaan negara di sektor pajak akan lancar dan penerimaan akan meningkat.
Kalau kita cermati, tidak ada ruginya kita membayar pajak kepada pemerintah. Salah satu sumber dana untuk pembangunan nasional adalah dari pajak. Kita yang akan merasakan manfaat dari hasil pembangunan tersebut seperti
pembuatan jalan raya, penerangan listrik, serta fasilitas–fasilitas umum lainnya. Secara garis besar bisa digambarkan dalam skema arus pajak di Indonesia berikut ini:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Pajak Ekspor dan Impor
Masyarakat
Pemerintah
Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pembangunan Jalan Raya
Penerangan Jalan
Bangunan Fasilitas Umum Lainnya
Langkah terakhir, pemerintah harus mempublikasikan hasil pungutan pajak dari para wajib pajak untuk apa saja pajak dari para wajib pajak tersebut. Ini dimaksudkan agar wajib pajak dan masyarakat Indonesia tidak merasa dibohongi karena ada transparansi antara pemerintah dengan pembayar pajak. Dan jangan sampai dana dari rakyatnya sendiri dikorupsi pemerintah.
Dengan menerapkan langkah–langkah tersebut di atas secara maksimal maka pendapatan negara dari sektor pajak tidak akan menjadi permasalahan yang besar. Bila sektor pajak bisa mencapai angka maksimal maka pembangunan di negara Indonesia tidak akan mengalami hambatan yang berarti. Dan kita akan mencapai kesejahteraan dengan terciptanya masyarakat madani yang selama ini belum terwujud.
*******
DAFTAR PUSTAKA
Adji, Wahyu et al. 2004. Ekonomi Jilid 2 SMA Kelas XI. Jakarta: Erlangga
Rasjidin, Rusjdi et al. 1995. Pelajaran Ekonomi untuk Kelas 2 SMU. Jakarta: Yudhistira.
www.kompas.com
www.inilah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar